Untuk yang mau download Maktabah Syamilah silah kan download ^_^
http://maktabahsyamilah.com/download/
Pejuang Khilafah
Senin, 26 November 2012
HAI PEMIMPIN MUSLIM, MASIHKAH BERHARAP KEMUILAAN DARI SELAIN ALLAH
Hai Pemimpin Muslim, Masihkah Berharap Kemuliaan Dari Selain Allah?
Perdana Menteri Erdogan, sebelum kunjungannya ke Mesir, ia menelepon Obama dan Putin. Seperti biasanya, ia pun menyerukan perdamaian di saat konferensi pers bersama yang diselenggarakan bersama dengan rekan Mesirnya, Muhammad Mursi. Erdogan yang bekerja tanpa rasa lelah dan bosan untuk kepentingan rencana Amerika terkait proyek dua negara di Palestina menjelaskan dengan telanjang bahwa serangan entitas Yahudi merupakan penghalang bagi solusi ini. Pertanyaan yang muncul adalah: “Bagaimana bisa seorang penguasa Muslim melihat bahwa serangan entitas Yahudi sebagai penghalang bagi proyek dua negara yang jelas-jelas merupakan proyek kotor Amerika di Palestina? Apakah darah suci kaum Muslim yang ditumpahkan sejak tahun 1948 sampai hari ini tidak memiliki nilai di mata para penguasa ini?
Setelah kembalinya Erdogan ke Turki, di saat menghadiri pertemuan partai, ia mengatakan: “Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan telah membuat beberapa resolusi sejak awal berdirinya sampai hari ini, hanya saja belum ada penerapan sanksi apapun, khususnya terhadap Israel. Sehingga, untuk alasan itu, saya bisa mengatakan bahwa saya tidak percaya akan keadilan PBB.”
Mendengar pernyataan ini, kami bertanya pada Erdogan: “Jika Anda benar-benar tidak percaya pada PBB, mengapa Anda mengundang mereka untuk menjadi bagian dari masalah Suriah.” Padahal hilangnya keadilan PBB adalah fakta yang jelas, karena lembaga ini didirikan dengan tujuan untuk menjaga kepentingan Barat dan Amerika. Sehingga lembaga ini sekarang pun bekerja untuk tujuan tersebut. Jelasnya bahwa perkataan Anda tidak percaya akan keadilan PBB adalah palsu. Allah SWT berfirman: “Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan kecuali dusta.” (TQS. Al-Kahfi [18] : 5).
Erdogan juga menambahkan pada pertemuan yang sama, bahwa “Kami memiliki tiga pilihan, yaitu melakukan intervensi dengan kekuatan kami, dengan lisan kami, dan kami mengingkarinya dengan dengan hati kami…. Hari ini mereka, namun besok adalah kami. Sehingga jika kita mati, maka kita mati sebagai pahlawan.” Terkait pernyataannya ini, kami katakan sebagai berikut: “Mengingkari dengan hati merupakan perbuatan baik, namun itu perbuatan laki-laki lemah atau perempuan yang tidak berdaya dan kekuatan. Melakukan perubahan dengan lisan adalah perbuatan baik yang dilakukan oleh kaum Muslim, kelompok dan partai-partai Islam yang benar, yang berani menyerukan kebenaran tanpa rasa takut karena Allah akan celaan para pencela. Adapun melakukan perubahan dengan kekuatan adalah perbuatan baik yang dilakukan oleh para negarawan dan ahlun nushrah yang memiliki pengaruh dan kekuatan riil. Perbutan itu harus berupa pengusiran entitas Yahudi di Tanah Suci, tanpa sedikit pun mengakuinya, dan mengirim tentara Islam untuk mewujudkannya.
Setelah semua ini, pekerjaan baik apakah yang Anda berharap ridha Tuhanmu, wahai Perdana Menteri? Jika Anda melakukan salah satu dari perbuatan itu, maka Anda akan hidup di dunia dalam kemuliaa, dan mati dalam kemuliaan, serta beruntung dengan mendapatkat pahala di akhirat. Allah SWT berfirman: “Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya . Dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka azab yang keras. Dan rencana jahat mereka akan hancur.” (TQS. Fathir [35] : 10).
Kantor Media Hizbut Tahrir wilayah Turki
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 21/11/2012.
Minggu, 21 Oktober 2012
HUKUM MENGHINA NABI
Hukum Menghina Nabi SAW, Serta Sanksi dan Tindakan Khilafah
Oleh: Hafidz Abdurrahman
Penghinaan kepada Nabi terus dipertontonkan oleh kaum kafir. Setelah film Innocence of Muslim, majalah mingguan di Prancis, Charlie Habdo, memuat kartun yang menistakan Nabi SAW. Penghinaan seperti ini bukan kali pertama. September 2005, kartun yang menggambarkan Rasulullah SAW sebagai sosok teroris dipublikasikan oleh koran Jyllands-Posten. Tahun berikutanya kartun Nabi berkalung sorban, dengan bom di kepala juga dimuat di beberapa koran di Eropa, France Soir di Prancis, Die Welt di Jerman, La Stampa di Italia dan El Periodico di Spanyol.
Sudah tidak terhitung penistaan dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam kasus film Innocence of Muslimyang diproduksi di Amerika, dan menimbulkan kemarahan umat Islam di seluruh dunia, jelas tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah Amerika. Namun, alih-alih minta maaf kepada umat Islam, Obama, Presiden negara kafir penjajah itu, saat pidato di depan Sidang Umum PBB, justru meminta delegasi negeri-negeri Muslim untuk menghargai prinsip Freedom of speech (kebebasan berekspresi) yang mereka anut. Dengan justifikasi prinsip yang sama, dengan pongahnya, presiden negara kafir penjajah itu menyatakan tidak bisa melarang, apalagi menghentikan produksi film tersebut. Ironinya, tidak ada seorang pun penguasa kaum Muslim yang membela martabat Nabinya.
Ini bukti, bahwa negara-negara kaum Muslim, dan para penguasanya saat ini telah gagal menjaga kemuliaan dan kesucian Nabi Muhammad SAW. Ini juga membuktikan, bahwa negara dan penguasa kaum Muslim itu hanyalah boneka negara kafir penjajah. Sekaligus membuktikan dengan kasat mata, bahwa Islam dan umatnya membutuhkan negara dan penguasa yang kuat, dan bisa melindungi kemuliaan dan kesucian Nabinya. Itu tak lain adalah Negara Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah.
Bentuk Penghinaan
Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah, dalam bukunya As-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul (pedang yang terhunus untuk penghujat Rasul), telah menjelaskan batasan tindakan orang yang menghujat Nabi Muhammad SAW, “Kata-kata yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabatnya, sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka, termasuk melaknat dan menjelek-jelekkan” (Lihat, Ibn Taimiyyah, as-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul, I/563).
Al-Qadhi ‘Iyadh, dalam kitabnya, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, menjelaskan bentuk-bentuk hujatan kepada Nabi SAW, ”Orang yang menghujat Rasululah SAW adalah orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul SAW ada kekurangan, mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasululah SAW dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengkerdilkan, menjelek-jelekkan dan mencari-cari kesalahannya. Orang seperti initermasuk orang yang telah menghujat Rasul SAW.” (Lihat, al-Qadhi ‘Iyadh, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 428).
Hal senada juga dinyatakan oleh Kholil Ibn Ishaq al-Jundiy, ulama besar madzhab Maliki, “Siapa saja yang mencela Nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya, menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya, merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbatkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela, dll.. maka hukumannya adalah dibunuh.” (Lihat, Kholil Ibn Ishaq al-Jundiy, Mukhtashar al-Kholil, I/251).
Masih menurut al-Qadhi ‘Iyadh, ketika seseorang menyebut Nabi SAW dengan sifatnya, seperti “anak yatim” atau “buta huruf”, meski ini merupakan sifat Nabi, tetapi jika labelisasi tersebut bertujuan untuk menghina Nabi atau menunjukkan kekurangan Nabi, maka orang tersebut sudah layak disebut menghina Nabi SAW. Sesuatu yang menyebabkan seorang ulama sekaliber Abu Hatim at-Thailathali difatwakan fuqaha Andalusia untuk dibunuh. Hal yang sama dialami oleh Ibrahim al-Fazari, yang difatwakan oleh fuqaha Qairuwan dan murid Sahnun untuk dibunuh (Lihat, al-Qadhi ‘Iyadh, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 430).
Hukum dan Sanksi
Bagi orang Islam, hukum menghina Rasul jelas-jelas haram. Pelakunya dinyatakan Kafir. Adapun sanksi bagi pelakunya adalah hukuman mati. Al-Qadhi ‘Iyadh menuturkan, bahwa ini telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Ibn Mundzir menyatakan, bahwa mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi SAW adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam as-Syafii (Lihat, al-Qadhi ‘Iyadh, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 428).
Al-Qadhi ‘Iyadh kembali menegaskan, bahwa tidak ada perbedaan di kalangan ulama kaum Muslim tentang halalnya darah orang yang menghina Nabi SAW. Meski sebagian ada yang memvonis pelakunya sebagai orang murtad, tetapi kebanyakan ulama menyatakan pelakunya kafir, bisa langsung dibunuh, dan tidak perlu diminta bertaubat serta tidak perlu diberi tenggat waktu tiga hari untuk kembali ke pangkuan Islam. Ini merupakan pendapat al-Qadhi Abu Fadhal, Abu Hanifah, as-Tsauri, al-Auza’i, Malik bin Anas, Abu Mus’ab dan Ibn Uwais, Ashba’ dan ‘Abdullah bin al-Hakam. Bahkan, al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan, ini merupakan kesepakatan para ulama (Lihat, al-Qadhi ‘Iyadh, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 428-430).
Al-Khatthabi menyatakan, “Saya tidak tahu ada seorang (ulama) kaum Muslim yang berbeda pendapat tentang wajibnya hukuman mati (bagi pencela Rasulullah SAW).” (Lihat, Ibn Taimiyyah, as-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul, I/9). Allah berfirman, “Di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang menyakiti Nabi dan mengatakan, “Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya”. Katakanlah, “Ia mempercayai semua apa yang baik bagi kamu, ia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu”. Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu bagi mereka azab yang pedih. Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang Mukmin. Tidakkah mereka (orang-orang munafik itu) mengetahui, bahwasanya barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya neraka Jahannamlah baginya, dia kekal di dalamnya. Itulah adalah kehinaan yang besar. Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 61-66).
Ayat di atas dengan tegas menyatakan, bahwa orang yang mengolok-olok Allah SWT, ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya dinyatakan kafir. Terlebih lagi (min babil aula), bila secara sengaja mencela, menjelek-jelekkan, menuduh, menistakan dan sejenisnya, maka tindakan tersebut nyata kufur.
Selain itu, ada beberapa hadits yang terkait dengan masalah ini. Di antaranya riwayat Abu Dawud dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra, yang menyatakan, “Ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW (oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah SAW menghalalkan darahnya.” (HR Abu Dawud). Sanad hadis ini dinyatakan jayyid (baik) oleh Syaikh al-IslamIbn Taimiyah, dan termasuk sejumlah hadits yang dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad (Lihat, as-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul, III/59).
Hadits ini juga memiliki syahid, yakni hadits riwayat Ibn Abbas yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya tidak melakukannya. Sampai pada suatu malam istrinya mulai lagi mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Merasa tidak tahan lagi lelaki itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan dia hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati. Keesokan harinya, turun pemberitahuan dari Allah SWT kepada Rasulullah SAW yang menjelaskan kejadian tersebut. Pada hari itu juga Nabi SAW mengumpulkan kaum Muslim dan bersabda, “Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku,berberdirilah!” Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai dia berada di hadapan Rasulullah SAW. Kemudian ia duduk seraya berkata, ”Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah SAW. Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang kepadaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian kutebaskannya ke perut istriku dan kuhunjamkan kuat-kuat ke perut istriku sampai ia mati.” Tindakan lelaki ini dibenarkan oleh Nabi SAW.
Inilah ketentuan yang berlaku terhadap seorang Muslim yang menghina Nabi. Namun, jika pelakunya kafir dzimi, maka perjanjian dengan mereka otomatis batal, pelakunya diberlakukan hukuman mati. Kecuali, menurut sebagian fuqaha, jika mereka masuk Islam. Namun dalam kontek ini keputusan ada di tangan Khalifah, apakah keislamannya bisa diterima atau tetap diberlakukan hukuman mati sebagai pelajaran bagi orang-orang kafir yang lain.
Sedangkan terhadap kafir harbiy, maka hukum asal perlakuan terhadap mereka adalah perang (qital). Siapapun yang melakukan pelecehan terhadap Rasulullah SAW akan diperangi. Inilah ketentuan yang seharusnya dilakukan negara atau penguasa kaum Muslim hari ini menghadapi penghinaan kepada Nabi SAW yang dilakukan oleh orang kafir, warga AS maupun yang lain itu. Dengan begitu, segala bentuk penistaan terhadap Nabi akan bisa dihentikan.
Hanya saja, ini membutuhkan seorang Khalifah yang memiliki ketegasan, keberanian, serta taat kepada Allah SWT. Karena Khalifahlah yang secara nyata akan menghentikan semua penghinaan itu, serta melindungi kehormatan Islam dan umatnya, sebagaimana yang pernah ditunjukkan oleh Khalifah Abdul Hamid II terhadap Prancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya Voltaire, yang menghina Nabi Muhammad SAW. []
Sumber: mediaumat.com (8/10/2012)
HUKUM SEPUTAR QURBAN
Hukum Seputar Qurban
Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba(fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atauadh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam, IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, XIII/155; Al Ja’bari, 1994).
Hukum Qurban
Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik– mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).
Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Ja’bari, 1994) .
Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2).
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).
Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi).
Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).
Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته
“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
Waktu dan Tempat Qurban
a.Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b.Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).
Hewan Qurban
a.Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman:
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.
b.Jenis Kelamin
Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)
c.Umur
Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).
d.Kondisi
Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)
Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
- yang nyata-nyata buta sebelah,
- yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
- yang nyata-nyata pincang jalannya,
- yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
- yang tidak ada sebagian tanduknya,
- yang tidak ada sebagian kupingnya,
- yang terpotong hidungnya,
- yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
- yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Qurban Sendiri dan Patungan
Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.
Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.
Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW:
إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً
“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)
Teknis Penyembelihan
Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)
Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).
Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :
Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)
Pemanfaatan Daging Qurban
Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو
“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا
“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:
وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا
“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…”(HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).
Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.Penutup
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman. 1990. Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan. Cetakan Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal.
Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
Al Jabari, Abdul Muta’al. 1994. Cara Berkurban (Al Udh-hiyah Ahkamuha wa Falsafatuha At Tarbawiyah). Terjemahan oleh Ainul Haris. Cetakan Pertama. Jakarta : Gema Insani Press. 83 hal.
Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al Mu’jam Al Wasith. Kairo : Tanpa Penerbit. 547 hal.
Ash Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz IV. Bandung : Maktabah Dahlan.
Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taysir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Beirut : Daarul Fikr. 404 hal.
Matdawam, M. Noor. 1984. Pelaksanaan Qurban dalam Hukum Islam. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Yayasan Bina Karier. 41 hal.
Rasjid, H.Sulaiman. 1990. Fiqh Islam. Cetakan Keduapuluhtiga. Bandung : Sinar Baru. 468 hal.
Rifa’i, Moh. et.al. 1978. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang : Toha Putra 468 hal.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 13. Cetakan Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung : Al Ma’arif. 229 hal
Yunus, Mahmud. 1936. Al Fiqh Al Wadhih. Juz III. Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putera. 48 hal.
Selasa, 16 Oktober 2012
Hukum Money Game
Tanya : Ustadz, apa itu money game? Dan bagaimana hukum money game?
Jawab : Money game di Indonesia lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Money game adalah bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang, yaitu pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijualbelikan kecuali sekadar kamuflase.
Mekanisme penggandaan uang diawali dengan permintaan perusahaan kepada member (anggota) untuk menanamkan uangnya pada perusahaan (sering disebut “investasi”). Perusahaan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan nilai berlipat ganda. Perusahaan lalu meminta member itu untuk merekrut sejumlah orang untuk menjadi member baru sebagai downline-nya dan ikut menanamkan uang mereka di perusahaan. Uang dari para downline inilah yang akan diberikan kepada member lama (upline) dengan nilai berlipat ganda dari nilai yang telah ditanamkannya. Uang selebihnya menjadi milik perusahaan.
Ilustrasinya sbb; si A menanamkan uang Rp 1 juta kepada perusahaan. Lalu A mencari misal 8 orang member baru untuk menjadi downline-nya. Kedelapan member baru tersebut juga menanamkan uang masing-masing Rp 1 juta ke perusahaan. Total uang yang masuk adalah Rp 1 juta plus Rp 8 juta, sama dengan Rp 9 juta. Misalkan perusahaan menjanjikan keuntungan tiga kali lipat kepada A, maka perusahaan memberikan uang Rp 3 juta kepada si A pada akhir periode. Sisanya sebesar Rp 6 juta menjadi milik perusahaan. Lalu bagaimana cara perusahaan membayar kembali uang milik 8 orang yang menjadi downline si A? Yang dilakukan perusahaan adalah meminta masing-masing dari delapan orang tersebut untuk mencari delapan orang lagi sebagai downline mereka. Demikianlah seterusnya.
Money game menggunakan sistem piramid mirip MLM, tapi tanpa jual beli produk seperti lazimnya MLM. Kalau ada penjualan produk, itu hanya kamuflase. Kamuflase ini bermacam-macam, misalnya bisnis laptop, pulsa, emas, berlian, alat pertanian, benda seni interior (art interior), alat kesehatan, trading forex, dan sebagainya. Menjelang tahun 2000 terbongkar beberapa perusahaan money game, seperti New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999;Adil, No.42 21-27 Juli 1999). Fakta-fakta mutakhir money game tahun 2012 ini misalnya Koperasi Langit Biru yang berkedok bagi hasil bisnis daging sapi dan Speedline yang berkedok trading forex (perdagangan valuta asing).
Money game hukumnya haram dan merupakan dosa besar, karena dua alasan utama; Pertama, karena money game adalah penipuan atau kecurangan (al ghisy). Perusahaan money game mengklaim mereka melakukan bisnis riil (jual beli produk), padahal faktanya tidak. Ini termasuk kategori penipuan/kecurangan (al ghisy) yang diharamkan Islam, berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW suatu saat melewati seonggok makanan yang dijual di pasar. Lalu Rasulullah SAW memasukkan tangannya ke dalam onggokan makanan itu hingga jari beliau menyentuh makanan yang basah. Rasulullah SAW bertanya,”Apa ini wahai penjual makanan?” Penjual makanan menjawab,”Itu kena hujan wahai Rasulullah SAW.” Rasulullah SAW berkata,”Mengapa tak kamu letakkan yang basah itu di atas supaya dapat dilihat orang-orang? Barangsiapa berbuat curang maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim).
Kedua, karena perusahaan money game melakukan transaksi ribawi. Ketika perusahaan money game meminta member menanamkan uangnya ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang membernya, bukan memutar uang itu dalam bisnis riil. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang itu disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi. Jelas ini adalah riba yang diharamkan Islam. Allah SWT berfirman (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah [2] : 275). Wallahu a’lam. (Ustadz Shiddiq Al jawi)
Tanya : Ustadz, apa itu money game? Dan bagaimana hukum money game?
Jawab : Money game di Indonesia lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Money game adalah bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang, yaitu pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijualbelikan kecuali sekadar kamuflase.
Mekanisme penggandaan uang diawali dengan permintaan perusahaan kepada member (anggota) untuk menanamkan uangnya pada perusahaan (sering disebut “investasi”). Perusahaan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan nilai berlipat ganda. Perusahaan lalu meminta member itu untuk merekrut sejumlah orang untuk menjadi member baru sebagai downline-nya dan ikut menanamkan uang mereka di perusahaan. Uang dari para downline inilah yang akan diberikan kepada member lama (upline) dengan nilai berlipat ganda dari nilai yang telah ditanamkannya. Uang selebihnya menjadi milik perusahaan.
Ilustrasinya sbb; si A menanamkan uang Rp 1 juta kepada perusahaan. Lalu A mencari misal 8 orang member baru untuk menjadi downline-nya. Kedelapan member baru tersebut juga menanamkan uang masing-masing Rp 1 juta ke perusahaan. Total uang yang masuk adalah Rp 1 juta plus Rp 8 juta, sama dengan Rp 9 juta. Misalkan perusahaan menjanjikan keuntungan tiga kali lipat kepada A, maka perusahaan memberikan uang Rp 3 juta kepada si A pada akhir periode. Sisanya sebesar Rp 6 juta menjadi milik perusahaan. Lalu bagaimana cara perusahaan membayar kembali uang milik 8 orang yang menjadi downline si A? Yang dilakukan perusahaan adalah meminta masing-masing dari delapan orang tersebut untuk mencari delapan orang lagi sebagai downline mereka. Demikianlah seterusnya.
Money game menggunakan sistem piramid mirip MLM, tapi tanpa jual beli produk seperti lazimnya MLM. Kalau ada penjualan produk, itu hanya kamuflase. Kamuflase ini bermacam-macam, misalnya bisnis laptop, pulsa, emas, berlian, alat pertanian, benda seni interior (art interior), alat kesehatan, trading forex, dan sebagainya. Menjelang tahun 2000 terbongkar beberapa perusahaan money game, seperti New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999;Adil, No.42 21-27 Juli 1999). Fakta-fakta mutakhir money game tahun 2012 ini misalnya Koperasi Langit Biru yang berkedok bagi hasil bisnis daging sapi dan Speedline yang berkedok trading forex (perdagangan valuta asing).
Money game hukumnya haram dan merupakan dosa besar, karena dua alasan utama; Pertama, karena money game adalah penipuan atau kecurangan (al ghisy). Perusahaan money game mengklaim mereka melakukan bisnis riil (jual beli produk), padahal faktanya tidak. Ini termasuk kategori penipuan/kecurangan (al ghisy) yang diharamkan Islam, berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW suatu saat melewati seonggok makanan yang dijual di pasar. Lalu Rasulullah SAW memasukkan tangannya ke dalam onggokan makanan itu hingga jari beliau menyentuh makanan yang basah. Rasulullah SAW bertanya,”Apa ini wahai penjual makanan?” Penjual makanan menjawab,”Itu kena hujan wahai Rasulullah SAW.” Rasulullah SAW berkata,”Mengapa tak kamu letakkan yang basah itu di atas supaya dapat dilihat orang-orang? Barangsiapa berbuat curang maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim).
Kedua, karena perusahaan money game melakukan transaksi ribawi. Ketika perusahaan money game meminta member menanamkan uangnya ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang membernya, bukan memutar uang itu dalam bisnis riil. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang itu disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi. Jelas ini adalah riba yang diharamkan Islam. Allah SWT berfirman (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah [2] : 275). Wallahu a’lam. (Ustadz Shiddiq Al jawi)
Rabu, 12 September 2012
Yahudi Rampas Masjid Al Aqsa
YAHUDI RAMPAS MASJID AL AQSA
Yahudi dengan Zionisnya, merampas masjid Al Aqsa dari tangan kaum
Muslimin. Mereka berencana untuk meruntuhkan Masjid Al Aqsa untuk
membangun Haikal Sulaiman, sebagaimana yang mereka impikan. Akankah kaum
Muslimin terus bersikap “diam” terhadap hal ini? Simaklah rangkaian
tulisan dan video dari berbagai sumber berikut ini:I. Misteri Haikal Sulaiman
Pada abad 17 SM orang-orang Bani Israel ditimpa kelaparan dan kekeringan sehingga mereka bersama dengan Ya’qub عليه السلام berhijrah dari Palestina ke Mesir menemui Yusuf عليه السلام yang saat itu menjadi mentri di pemerintahan Fir’aun.
Pada abad 14 – 13 SM Allooh سبحانه وتعالى mengutus Musa عليه السلام kepada mereka dan sedikit dari mereka yang tidak mengimaninya dan disinilah dimulai agama Yahudi, sehingga menjadikan mereka bertentangan dengan Fir’aun dan kaumnya. Pertentangan itu mejadikan orang-orang Bani Israel keluar dari Mesir, sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى:
Artinya :وَإِذْ نَجَّيْنَاكُم مِّنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوَءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءكُمْ وَفِي ذَلِكُم بَلاءٌ مِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمٌ ﴿٤٩﴾ وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آلَ فِرْعَوْنَ وَأَنتُمْ تَنظُرُونَ ﴿٥٠﴾
“Dan (Ingatlah) ketika kami selamatkan kamu dari (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya; mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya, mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan. Dan pada yang demikian itu terdapat cobaan-cobaan yang besar dari Robb-mu. Dan (ingatlah), ketika kami belah laut untukmu, lalu kami selamatkan kamu dan kami tenggelamkan (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya sedang kamu sendiri menyaksikan.” (QS. Al Baqoroh (2) : 49-50)
Hijrah tersebut terjadi pada abad 1280 SM pada masa pemerintahan Ramses II. Setelah itu mereka (orang-orang Yahudi) berada dibawah pimpinan Yusa’ yang menggantikan Musa عليه السلام dan menetap di Kan’an (Palestina)
Daud عليه السلام berhasil mendirikan pemerintahannya di Yerusalem pada tahun 990 SM dan disinilah Daud عليه السلام mendapatkan perintah untuk membangun Baitul Maqdis, akan tetapi dikarenakan kesibukannya berperang maka itu semua tidak sempat dilakukannya sehingga Allooh سبحانه وتعالى mewahyukan kepadanya agar memerintahkan anaknya yang bernama Sulaiman عليه السلام untuk membangun Baitul Maqdis. Dan ditengah pembangunannya itu, beliau عليه السلام membangun Haekal sebagai tempat peribadahan lengkap dengan altar penyembelihan kurbannya.
Setelah Sulaiman عليه السلام wafat pada tahun 922 SM, pemerintahan Daud عليه السلام terpecah menjadi dua: kerajaan Isarel di sebelah utara dan kerajaan Yahudza di sebelah selatan. Diantara keduanya sering terlibat peperangan panjang, hingga masa mereka dihancurkan oleh Bukhtanshar Raja Babilonia pada tahun 587 SM. Pada penyerangan ini terjadi penghancuran terhadap Yerusalem, termasuk terhadap Haekal Sulaiman.
Mereka berhasil menawan dan membawa banyak orang-orang Yahudi ke Babilonia dan menetap di sana selama 50 tahun yang dikenal dalam sejarah Yahudi dengan Para Tawanan Orang-orang Babilonia.
Ketika Babilonia berhasil ditaklukan oleh Kirusy Raja Persia pada tahun 538 SM maka para tawanan tersebut dibebaskan dan dikembalikan ke Palestina akan tetapi mereka tidak memiliki Negara namun tetap berada dibawah kekuasaan Persia.
Didalam Majallah at Tarikh al Arabi disebutkan bahwa setelah orang-orang Bani Israel dipulangkan kembali ke kampung halamannya di Palestina, maka mereka membangun kembali tempat peribadahan mereka yang telah dihancurkan oleh Bukhtanshar.
Ketika gemintang Persia telah redup maka kekuasaan mereka pun jatuh ketangan Aleksander Al Maqduni sehingga orang-orang Yahudi menampakkan loayalitas, ketundukan dan penyambutan mereka kepada Aleksander al Maqduni tatkala menguasai Yerusalem tahun 332 SM. Dan sejak saati itu mereka berada dibawah kekuasaan Yunani.
Setelah Aleksander al Maqduni wafat, maka kekuasaannya terpecah diantara mereka. Mesir berada di tangan Ptolomeus sedangkan Negara-negara utara diserahkan ketangan Selecus. Namun pada tahun 199 SM terjadi peperangan antara Ptolomeus dan Selecus yang kemudian dimenangkan Ptolomeus.
Pada tahun 198 SM Yerusalem jatuh ketangan Raja Suria yang bernama Antiochus dan sejak saat itu terjadi berbagai fitnah, pemberontakan dan peperangan berdarah di Yerusalem hingga masa kedatangan pemimpin Romawi yang bernama Pompy tahun 63 SM, yang kemudian berhasil menguasai Yerusalem.
Sejak saat itu Yerusalem berada ditangan kekuasaan orang-orang Romawi dan menjadikannya sebagai Negara Romawi. Pada saat inilah ‘Isa bin Maryam عليه السلام dilahirkan di kota Betlehem di akhir pemerintahan Herodes pada tahun 37 – 40 M.
Dan sejak saat itu Yerusalem menjadi tempat yang memberikan kabar gembira tentang da’wah tauhid dan menjadi kota suci bagi orang-orang Nashrani.
Ketika orang-orang Yahudi melakukan pembangkangan dan pemberontakan terhadap pemerintahan Romawi di Yerusalem maka Penguasa Romawi, Fasbasyan mengutus anaknya yang bernama Titus untuk menghentikan pemberontakan tersebut. Titus pun melakukan penyerangan terhadap Yerusalem pada tahun 70 M dan berhasil membunuh banyak orang-orang Yahudi sehingga menyisakan Yerusalem menjadi kota yang hancur lebur dan porak poranda. Untuk waktu yang sangat panjang bahkan tidak dihuni, kecuali oleh para penjaga dari para tentara Romawi.
Kemudian orang-orang Yahudi mengadakan pemberontakan untuk yang kedua kalinya di Yerusalem antara tahun 132 M dan 135 M yang dikenal dengan “Pemberontakan Barkukhi” akan tetapi penguasa Romawi berhasil memadamkan pemberontakan tersebut dan menghapus Eksistensi Yerusalem dan membangun diatasmya sebuah kota baru yang dinamakan dengan Aeilia Capitolina. Bahkan mereka tidak mengizinkan orang-orang Yahudi untuk menginjakkan kakinya di kota Aeilia sejak tahun 135 M.
Ketika Pemerintahan Romawi terpecah menjadi dua dan Palestina masuk dalam kekuasaan Romawi Timur (Bizantyum) maka Aeilia berada dibawah kekuasaan Bizantyum sejak abad 4 M hingga tahun 614 M, tatkala dikuasai oleh Sasani (Kisra Eberwiz) hingga kembali dikuasai oleh Penguasa Bizantyum yang bernama Heraklius tahun 627 M.
Kekuasaan Heraklius ini tidaklah berlangsung lama sehingga kaum Muslimin berhasil membebaskan kota Aeilia pada tahun 15 H / 636 M pada zaman ‘Umar bin Khoththoob رضي الله عنه dan sejak saat itu kaum Muslimin memperbolehkan orang-orang Yahudi untuk kembali ke al Quds. (Majallah at Tarikh al Arabi juz I hal, 5114 – 5126)
Dari penuturan diatas tampaklah bahwa Haekal tersebut didirikan pada masa Sulaiman عليه السلام. Dan setelah sempurna pembangunan Haekal tersebut oleh Sulaiman عليه السلام, ia mengalami kehancuran sebanyak tiga kali, yaitu ketika penyerbuan pasukan Bukhtanshar Raja Babilonia pada tahun 587 SM, lalu berhasil dibangun kembali oleh orang-orang Yahudi setelah mereka dibebaskan oleh Kirusy Raja Persia.
Haekal kembali dihancurkan untuk kedua kalinya oleh Antiochus Raja Suria tatkala upayanya memadamkan fitnah yang dilakukan orang-orang Yahudi pada tahun 198 SM. Lalu kembali direnovasi untuk ketiga kalinya oleh Herodeus pada tahun 40 M.
Lagi-lagi Haekal dihancurkan oleh Titus pemimpin Romawi, tatkala menyerang Yerusalem dan menjadikan kota itu hancur lebur, bahkan tidak didiami kecuali oleh para penjaganya dari tentara-tentara Romawi.
Adapun tentang letak Haekal itu sendiri, sesungguhnya tidaklah terdapat dalil yang menunjukkan tempat didirikannya bangunan itu. Beberapa sumber menyebutkan bahwa bangunan itu terletak diluar pekarangan Masjidil Aqsa sementara yang lainnya menyebutkan bahwa tempatnya adalah dibawa Kubah Kuning.
Sementara itu orang-orang Yahudi dan Nashrani berkeyakinan bahwa tempat Haekal Sulaiman itu berada di Puncak al Haekal atau al Haram asy Syarif atau berada di bawah Baitul Maqdis. Karena itulah orang-orang Yahudi sejak beberapa tahun terakhir ini berusaha merobohkan Masjidil Aqsa untuk mencari Haekal Sulaiman dibawahnya. (http://ar.wikipedia.org)
Akan tetapi itu semua hanyalah akal-akalan yang dicari-cari oleh orang-oang Yahudi saja untuk menghancurkan al Quds dengan mengatakan bahwa mereka akan mengembalikan Haekal Sulaiman ke pangkuan mereka.
Sebagaimana disebutkan di dalam berbagai sejarah kota Yerusalem, maka sebetulnya Haekal tersebut sudah betul-betul hancur dan porak poranda tak berbekas saat terjadi penyerangan yang dilakukan oleh Pasukan Romawi dibawah pimpinan Titus pada tahun 70 M, sebelum pada akhirnya Yerusalem berhasil dibebaskan oleh kaum Muslimin pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin Khoththoob pada tahun 15 H / 636 M.
Walloohu A’lam
Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/mitos-kuil-sulaiman.htm
http://www.akhirzaman.info/yahudi/kabballah/1225-misteri-haikal-sulaiman.html
II. Negara Harom Israel Ciptakan Gempa, Siap Musnahkan Masjid Al-Aqsa
YERUSALEM TERJAJAH – Para ahli memperingatkan tentang adanya skema dari kaum Zionis untuk menciptakan ulang sebuah gempa buatan yang dirancang untuk merobohkan masjid Al Aqsa. Para ahli menekankan bahwa Negara Harom Israel sudah mengungkapkan rencananya tersebut di televisi dan artikel surat kabar yang tidak terhitung jumlahnya mengenai penghancuran Al Aqsa dengan cara menciptakan gempa buatan.
Dalam rencananya, (Negara Harom) Israel akan menciptakan gempa buatan melalui penanaman bom di sebelah barat Negev, di sebuah laut di Eilat, kemudian orang-orang akan merasakan getaran dari ledakan tersebut, lalu para ilmuwan memberikan keterangan, sementara (Negara Harom) Israel menyatakan bahwa ada “gempa bumi” melanda daerah tersebut dan menyebabkan atap-atap bangunan menjadi runtuh.
Para ahli menambahkan: “Ada kemungkinan Israel mempergunakan jalur terowongan lebih banyak daripada menggunakan jet F-16 untuk menembus tembok suara masjid tersebut yang dihancurkan oleh serangan penjajahan. Israel sekarang meningkatkan penggalian dan pembangunan terowongan dibawah masjid Al Aqsa dengan tujuan utama yang sangat jahat, yaitu agar fondasi Al Aqsa menjadi rapuh dan setiap saat siap runtuh,” Ditekankan bahwa gempa / getaran sekecil apapun akan sedikit menenggelamkan masjid.
Ditambahkan lagi, bahwa (Negara Harom) Israel tidak akan menunggu hingga terjadi gempa bumi sungguhan. Untuk mempercepat proses penghancuran Al Aqsa, Israel sudah merancang gempa bumi buatan dan untuk segera menghancurkan masjid Al Aqsa, dengan mengambil kesempatan ditengah lemahnya persatuan bangsa Arab dan diamnya mereka terhadap penggalian yang dilakukan oleh tangan-tangan terkutuk Yahudi Israel di kompleks Al Aqsa.
Para ahli memandang, penggalian di sekitar kompleks masjid Al Aqsa tersebut sebagai skema licik (Negara Harom) Israel untuk melenyapkan Al Aqsa, yang merupakan tempat suci ketiga bagi umat Muslim.
Ruang hampa yang dibuat dibawah masjid ditambah dengan fondasi yang semakin rapuh ditambah lagi dengan penggalian pasir dan batu, semakin menunjukkan bukti nyata bahwa Al Aqsa tengah dalam kondisi genting. (– lihat video “Peruntuhan Masjid Al Aqsa” –)
(Negara Harom) Israel mempergunakan bahan kimia untuk melelehkan batu-batu dan juga bahan peledak dalam jumlah besar, keduanya kemudian dimaksimalkan oleh ledakan yang ditimbulkan oleh guncangan dan ledakan sekecil apapun. Walaupun demikian, hampir bisa dipastikan bahwa (Negara Harom) Israel akan menggunakan kekuatan maksimum agar struktur bangunan masjid ikut hancur berkeping-keping.
Tahapan pertama proses penggalian masjid Al Aqsa sudah dimulai setelah perang tahun 1967, dengan pembantaian dan pemusnahan orang-orang Maroko yang tinggal berdekatan dengan tembok ratapan di sisi barat masjid Al Aqsa, dan pembuatan gerbang masuk Mughrabi sebagai jalan dari tikus-tikus kelaparan Yahudi yang terdiri dari para serdadu penjajah, dan juga para kaum Yahudi pindahan menuju kompleks masjid.
Setelah melakukan penjajahan, (Negara Harom) Israel langsung melakukan penggalian dibawah masjid Al Aqsa untuk “mencari kuil Yahudi“.
Kaum Yahudi sangat ingin segera menjalankan skema penghancuran masjid Al Aqsa, dan nantinya seluruh umat Muslim. Ini bukan lagi sekedar peringatan dan tulisan dalam artikel, yang paling gawat adalah konspirasi yang diciptakan (Negara Harom) Israel dalam sejarah. Israel juga mengklaim bahwa penerapan rencana besar Yahudi tersebut sebagai hal yang paling penting.
Selain itu, (Negara Harom) Israel juga dengan lancang membangun puluhan sinagog mengelilingi masjid Al Aqsa sinagog-sinagog tersebut semuanya dibangun diatas tanah wakaf dan real estate milik bangsa Arab dan juga wilayah bersejarah warisan umat Muslim, dan tidak ada upaya apapun yang mampu dilakukan umat Muslim untuk mempertahankannya.
Sheikh Ra’ed Salah, kepala Gerakan Islam untuk tanah terjajah 1948, menyerukan kepada dunia Arab dan Islam untuk menandai tanggal 7 Juni, hari jatuhnya Yerusalem pada tahun 1967, sebagai saat untuk mendukung kota terjajah Yerusalem dan juga Masjid Aqsa.
Komite pembangunan ulang dari Masjid Al-Aqsa dan Kubah Batu, memperingatkan bahwa penggalian yang dijalankan oleh Israel di bagian Timur Yerusalem merupakan sebuah ancaman besar bagi Islam dan keagamaan Arab dan kawasan historis khususnya Masjid Aqsa yang mungkin bisa roboh oleh gempa buatan ataupun gempa alami.
Ra’if Najm, kepala deputi dari komite tersebut, menyatakan dalam pers bahwa tujuan dari penggalian tersebut, seperti yang dikatakan arkeolog Israel, adalah untuk mencari tanda-tanda dari dugaan-adanya kuil Solomon; menambahkan bahwa jika kebohongan ini tidak disanggah, dunia akan mempercayainya.
Najm menggarisbawahi bahwa jumlah penggalian ini berjumlah mencapai lebih dari 60 terowongan, yang paling serius adalah terowongan bagian barat Masjid Aqsa yang terdiri dari dua lantai dan ruangan-ruangan bawah tanah.
Sheikh Salah membenarkan bahwa pemerintah penjajah Israel ingin menyingkirkan setiap bentuk kedaulatan Muslim, Arab, atau Palestina di Masjid Al-Aqsa kemudian mencoba untuk melumpuhkan pemeliharaan Masjid Aqsa hingga akhirnya merobohkannya dengan paksa. (dn/im/sm/smedia)
Rencana Pembangunan Haikal Sulaiman
Diatas Kompleks Mesjid Suci Umat Islam – Masjidil Al Aqsa
III. Ulama Palestina Ingatkan Bahaya Terowongan (Negara Harom) Israel di Sekitar Masjid Al-AqsaDiatas Kompleks Mesjid Suci Umat Islam – Masjidil Al Aqsa
Asosiasi ulama Palestina mengingatkan bangsa Arab dan umat Islam bahwa pekerjaan Israel menggali tanah di bawah Masjid Al-Aqsa. Mereka menyerukan agar segera melakukan tindakan menyelamatkan dan membela masjid suci Al-Aqsa.
Asosiasi mengatakan dalam siaran pers yang salinannya diterima oleh Info-palestina pada Minggu kemarin (1/2) bahwa pihaknya melihat tindakan (Negara Harom) Israel terus menggali disekitar masjid Al-Aqsa sebagai tindakan sangat berbahaya.
Tindakan ini sebagai ancaman serius terhadap pondasi Masjid Al-Aqsa. Sebab pagi ini sudah roboh sebagian sisinya di sekolah milik UNRWA di wilayah yang berdekatan dengan pintu Mughrabi.
Insiden itu sendiri telah mengakibatkan 17 pelajar dari sekolah mengalami luka-luka sebagai akibat dari penggalian yang sedang berlangsung dalam membuat terowongan dibawah sekolah dan sampai ke tembok Barraq atau tembok ratapan Israel.
Mereka menegaskan penggalian itu mengindikasikan bahwa rencana jahat (Negara Harom) Israel sudah sangat berbahaya. Tidak mungkin didiamkan. Karenanya, masjid suci Masjid Al-Aqsa itu harus segera diselamatkan.
Asosiasi Ulama Palestina mengingatkan bangsa Arab dan umat Islam akan kewajiban mereka terhadap situs-situs suci Islam, khususnya masjid Al-Aqsa. Asosiasi Ulama Palestina mengatakan, “Tidak ada kebaikan bagi umat terhadap tempat Isra’ Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم jika rencana jahat Israel me-yahudi-kan kota Al-Quds berhasil diwujudkan. Karena tanda-tanda Islam akan hilang dengan dilakukan penggalian terowongan-terowongan. Apalagi ditambah penyitaan kartu identitas penduduk Palestina di kota Yerusalem dan memisahkan kota dengan dinding pemisah serta berbagai praktek brutal penjajah Islam.”
Asosiasi Ulama mendesak ulama Islam di timur dan barat agar segera memainkan peran sebagaimana yang diharapkan, mereka harus meminta ampun kepada Allooh سبحانه وتعالى dan menunaikan amanat mereka dengan cara menjelaskan kedudukan masjid Al-Aqsa dalam Islam dan kewajiban Muslim terhadapnya.(Infplstn/sbl)
Sumber:
http://swaramuslim.com/berita/more.php?id=5807_0_12_9_M
http://www.akhirzaman.info/yahudi/zionis/1235-israel-ciptakan-gempa-siap-musnahkan-masjid-al-aqsha.html
Catatan:
Dilakukan penyempurnaan pada tulisan aslinya dengan :
- Mengganti tulisan “Allah Subhanahu Wa Ta’ala” dengan “Allooh سبحانه وتعالى”
- Mengganti tulisan “a.s” sesudah nama para Nabi, dengan “عليه السلام”
- Menggantikan tulisan “Israel” dengan “Negara Harom Israel”, sebagai bentuk pernyataan ketidaksetujuan kita sebagai kaum Muslimin atas agresi yang dilakukan mereka terhadap Masjid Al Aqsa dan Palestina.
IV. Berikut ini adalah beberapa video yang dapat Anda saksikan sebagai bukti pemberitaan tersebut (– klik alamat http dibawah ini –) :
Al-Aqsa Conspiracy! (MUST Watch)
http://www.youtube.com/watch?v=_mQ6kYEfiXA&feature=related
Why they are digging under Al-Aqsa [Pt 1/4]
http://www.youtube.com/watch?v=gzPjIlb_6Wg&list=PL653FA1FB30A37DE1&index=2
Why they are digging under Al-Aqsa [Pt 2/4]
http://www.youtube.com/watch?v=UqNPR-CurgQ&feature=related
Why they are digging under Al-Aqsa [Pt 3/4]
http://www.youtube.com/watch?v=zmG6RFVZ9QY&feature=related
Why they are digging under Al-Aqsa [Pt 4/4]
http://www.youtube.com/watch?v=AdWEYejKlP4&feature=related
مخطط هدم الاقصى.mp4
Peruntuhan Masjid Al Aqsahttp://www.youtube.com/watch?v=Nj_oKNlCzfg
Langganan:
Postingan (Atom)